Berita

Tiga Warga Desa Manding Diamankan Polres Sumenep Gegara Kasus Uang Palsu

Avatar
995
×

Tiga Warga Desa Manding Diamankan Polres Sumenep Gegara Kasus Uang Palsu

Sebarkan artikel ini
warga di Pasar Barisan, Desa Manding Daya, melaporkan adanya peredaran uang palsu
Tersangka, AS, R, dan AFW, warga Dusun Mandapan, Desa Manding Timur, diamakan Polres Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep — Polsek Manding, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Tiga warga diamankan dalam operasi tersebut.

Kejadian berlangsung, di rumah R yang berlokasi di Dusun Tobeto, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Tersangka yang diamankan adalah AS (23 Tahun), R (36 Tahun), dan AFW (34 Tahun), yang merupakan warga Dusun Mandapan, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Dalam operasi ini, Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, dengan total Rp550.000, 2 lembar uang asli pecahan Rp1.000, dengan total Rp2.000, 1 unit printer Epson L120

Bukti lain, turut diamankan Polres Sumenep, yakni, 1 perangkat komputer, 1 bungkus rokok Balveer, 1 songkok berwarna hitam.

Kapolsek Manding, melalui Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga di Pasar Barisan, Desa Manding Daya, melaporkan adanya peredaran uang palsu. Ia melaporkan, pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekira pukul 16.00 WIB.

Kemudian, kata Widiarti, para petugas dari Polres Sumenep, segera melakukan penyelidikan dan memantau lokasi. Setelah melakukan interogasi terhadap korban, petugas memperoleh informasi mengenai ciri-ciri pelaku.

“Kemudian, sekira pukul 20.00 WIB, petugas mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang dicurigai, yaitu R dan AS, di rumah mereka,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 di dalam bungkus rokok Balveer, dan satu lembar uang palsu di dalam songkok hitam.

Selain itu, ditemukan juga, dua lembar uang asli pecahan Rp 1.000 di saku baju R, yang merupakan sisa hasil peredaran upal.

“R dan AS mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku pembuat uang palsu, AFW. Ketiganya beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Manding untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 244 KUHP, tentang pemalsuan mata uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Google News

Respon (6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri