Berita

Menelusuri Jejak A. Fahrur Rozi, Putra Sumenep di Balik Putusan MK soal Anggaran MBG

Avatar
×

Menelusuri Jejak A. Fahrur Rozi, Putra Sumenep di Balik Putusan MK soal Anggaran MBG

Sebarkan artikel ini
Menelusuri Jejak A. Fahrur Rozi, Putra Sumenep di Balik Putusan MK soal Anggaran MBG
A. Fahrur Rozi, Saat Sidang di MK. (Foto: MK).

Mediapribumi.id, Jakarta — Nama A. Fahrur Rozi belakangan mencuat di ruang publik nasional. Putra kelahiran Sumenep, Jawa Timur ini menjadi Koordinator Tim Kuasa Hukum dalam perkara uji materi yang berujung pada putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) terkait skema pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan atas Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut menegaskan bahwa anggaran MBG tidak boleh diambil dari alokasi mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan.

Fahrur Rozi menuturkan, persoalan yang ia bawa ke meja hijau konstitusi sebenarnya sederhana namun mendasar.

“Program MBG itu kebijakan yang baik, tujuannya mulia untuk memperbaiki gizi anak-anak Indonesia. Tapi niat baik itu tidak otomatis membuat pembiayaannya boleh diambil dari pos anggaran pendidikan. Konstitusi sudah memberi batasan yang jelas soal itu,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (31/07/2026).

Ia menjelaskan, sejak awal dirinya bersama tim kuasa hukum membangun argumentasi bahwa anggaran pendidikan memiliki fungsi konstitusional tersendiri, yakni menjamin layanan pendidikan dasar yang berkualitas bagi seluruh warga negara fungsi yang menurutnya tidak bisa dicampuradukkan dengan program bantuan sosial atau peningkatan gizi.

Argumentasi tersebut tidak serta-merta diterima MK. Fahrur Rozi dan timnya harus melalui rangkaian persidangan yang menghadirkan sejumlah ahli, saksi, hingga dokumen konstitusional. Hasilnya, MK memutuskan MBG tetap boleh dijalankan, namun pembiayaannya wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

“Putusan ini jalan tengah yang konstitusional. MBG jalan terus, tapi pakai skema pembiayaan sendiri, terpisah dari mandatory spending pendidikan. Jadi kepentingan gizi anak dan perlindungan hak pendidikan bisa jalan beriringan,” tandasnya.

Fahrur Rozi menyebut putusan ini memberi kepastian hukum bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tidak bisa digerus oleh program di luar fungsi utama pendidikan mulai dari pembangunan sekolah, peningkatan kesejahteraan guru, penyediaan fasilitas belajar, hingga bantuan operasional pendidikan.

“Bagi saya, ini bukan kemenangan pemohon saja. Ini kemenangan prinsip negara hukum dan hak konstitusional seluruh warga negara atas pendidikan,” tegasnya.

Fahrur Rozi bukan nama baru di jajaran kuasa hukum perkara konstitusi berskala nasional. Sebelumnya ia menjadi Koordinator Tim Kuasa Hukum dalam uji materi Undang-Undang Mineral dan Batubara yang melahirkan Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 202/PUU-XXIII/2025, putusan yang memperluas ruang partisipasi UMKM, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam pengelolaan pertambangan.

“Dua isu ini sektornya beda, pendidikan dan sumber daya alam. Tapi benang merahnya sama, memastikan kebijakan negara tetap berpijak pada UUD 1945,” ujarnya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *