Example floating
Example floating
Berita

Polres Sumenep Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Depan Taman Tajamara

952
×

Polres Sumenep Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Depan Taman Tajamara

Sebarkan artikel ini
Polres Sumenep Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Depan Taman Tajamara
Tersangka KUR , dan MFQ diamankan Polres Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep –Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (15/01/2025). 

Penangkapan dilakukan di depan Taman Tajamara, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, sekira Pukul 23.30 WIB.

Dua orang pelaku, yang diamankan adalah KUR (20 Tahun ), warga Dusun Ngomber, Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, dan MFQ (24 Tahun), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.

Dari tangan KUR, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 paket plastik klip kecil berisi sabu seberat ± 0,36 gram, Alat hisap sabu berupa tutup botol plastik dengan dua lubang yang tersambung dengan sedotan, 1 pipet kaca berisi sisa sabu, Sobekan tisu warna putih, 1 bungkus rokok merk Sampoerna Mild, 1 unit HP iPhone 11 warna putih bersilikon dengan nomor SIM card 087758646992

Sementara itu, dari MFQ, polisi menyita, 1 unit HP iPhone 13 Pro warna gold bersilikon dengan nomor SIM card 083160626907

Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok berisi satu paket plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus dengan sobekan tisu warna putih. Setelah ditunjukkan, terlapor KUR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Widi pada Kamis (16/01/2025).

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Hari Santri Google News
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *