Example floating
Example floating
Berita

Polsek Kangean Ringkus Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan Sepeda Motor

797
×

Polsek Kangean Ringkus Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Polsek Kangean Ringkus Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan Sepeda Motor
Anggota Polsek saat menangkap tersangka AQ, warga Kecamatan Arjasa.

Mediapribumi.id, Sumenep — Gerak cepat, Polsek Kangean, Polres Sumenep, amankan pria berinisial AQ (19 Tahun), warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa.

AQ (Pelaku) diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam, serta pengrusakan terhadap sepeda motor milik seorang guru.

Insiden tersebut, terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekira pukul 13.30 WIB, di depan rumah terlapor. Selasa (14/1/2025).

Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, mengatakan, berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN, kejadian bermula saat korban, MN, seorang guru, pulang bekerja dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam.

“Setibanya di depan rumah AQ, korban diduga dicegat oleh AQ, yang kemudian mengeluarkan ancaman lisan serta sebilah parang,” kata Widiarti. Selasa (14/1/2025)

Dalam keterangannya, Widiarti, menjelaskan, tersangka AQ diduga mengancam membunuh korban dan memukulkan bagian tumpul parang ke kepala korban.

“Tidak berhenti di situ, parang tersebut juga diduga digesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti. Pelaku kemudian membakar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi kejadian,” jelasnya.

Pihaknya menjelaskan, motif kejadian, karena AQ merasa kesal terhadap korban. Sebelumnya, korban disebut-sebut membicarakan hal negatif tentang AQ di hadapan para siswa, di sebuah sekolah saat pelaksanaan upacara bendera.

“Barang bukti yang diamankan petugas, adalah berupa sebilah parang sepanjang 79 cm, dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya. Satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar, berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Hari Santri Google News
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *