Example floating
Example floating
Berita

Pelaku Curas Berhasil diamankan Polres Sumenep

933
×

Pelaku Curas Berhasil diamankan Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Pelaku Curas Berhasil diamankan Polres Sumenep
Tersangka R dan barang bukti diamankan Polres Sumenep

Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Trunojoyo, tepatnya di depan Toko Restu Ibu, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah R (38 Tahun), seorang wiraswasta asal Kampung Kadumekar, Desa Sukamekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Menurut keterangan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelapor yang tengah menjaga toko dan warung kopinya didatangi oleh rekannya, Mastoah, yang menanyakan tentang seorang pria tanpa baju yang duduk di depan Presiden Cafe.

“Pelapor awalnya mengira pria tersebut adalah orang gila yang sering melintas di depan tokonya, sehingga tidak menghiraukannya,” terangnya.

Namun, beberapa saat kemudian, pria tersebut tiba-tiba menghampiri pelapor dan menodongkan sebilah pisau sambil meminta uang. Pelapor dan beberapa orang yang berada di toko segera berlari menjauh, tetapi tersangka terus mengejar hingga berhasil menjambak rambut pelapor.

Tersangka kemudian mencoba merampas kalung emas yang dikenakan pelapor, namun gagal. Sebagai gantinya, tersangka berhasil mengambil 1 unit HP yang sedang digenggam pelapor.

“Tidak berhenti di situ, tersangka juga memasuki toko dan warung kopi milik pelapor. Ia mengambil 1 unit HP serta sejumlah uang dari dalam warung kopi dan toko sembako. Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri,” tuturnya.

Pelapor yang panik segera meminta bantuan warga sekitar, yang kemudian menghubungi pihak kepolisian. Aparat Polres Sumenep yang tiba di lokasi, bersama warga, langsung melakukan pencarian dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di area sawah dekat Toko DNR.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp31.000 dan satu dus HP Samsung Galaxy A35 5G.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau, “Masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor jika mengalami atau menyaksikan kejadian serupa,” tukasnya.

Hari Santri Google News
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *