Berita

Gegara Narkoba Warga Pagerungan Besar Ditangkap Polres Sumenep.

Avatar
1211
×

Gegara Narkoba Warga Pagerungan Besar Ditangkap Polres Sumenep.

Sebarkan artikel ini
Gegara Narkoba Warga Pagerungan Besar Ditangkap Polres Sumenep.
Tersangka HU dan barang bukti yang diamankan Polres Sumenep.

Mediapribumi.id, Sumenep — Tim Gabungan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kepulauan Sapeken. Penangkapan dilakukan pada Selasa (07/01/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Lokasi penangkapan berada di sebuah gudang milik S, yang disewa oleh tersangka HU (39), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Dua, Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 47,26 gram, satu unit handphone merk Infinix warna hitam, satu alat hisap (bong) lengkap dengan pipet, dua korek api, satu tempat klip kecil, satu timbangan kecil warna biru merk Harnic, dan uang tunai Rp 25.000.

Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Pagerungan Besar. Berdasarkan laporan tersebut, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar lokasi yang dicurigai.

“Hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Dusun Dua. Saat itu, petugas mendapati tersangka HU berada di dalam gudang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua kantong plastik klip berisi sabu seberat 47,26 gram yang disembunyikan dalam kotak kardus berwarna oranye,” ujar Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.

HU mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HU dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 16 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Google News

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri