Mediapribumi.id, Sumenep — Maraknya kasus kekerasan termasuk kekerasan seksual di Indonesia membutuhkan tindakan khusus untuk memberikan ruang publik yang aman bagi seluruh masyarakat. Korban pelecahan terdiri dari laki-laki maupun perempuan dari berbagai kelompok umur dan beragam latar belakang profesi.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dalam website SIMFONI-PPA (https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan) yang diakses oleh mediapribumi.id pada Sabtu (11/01/2025). sepanjang tahun 2024, kasus kekerasan yang terjadi sebanyak 31.953.
Secara detail, dari semua kasus itu, 27.666
(80%) korban berjenis kelamin perempuan, sisanya sebanyak 6.895 (19,9%) merupakan laki-laki.
Bentuk kekerasan yang dialami oleh korban cuku beragam, yakni:
1. Fisik: 11.373
2. Psikis : 9.799
3. Seksual: 14.465
4. Eksploitasi: 386
5. Traficking: 471
6. Penelantaran: 2.588
7. Lainnya: 3.260
Sementra, untuk tempat kejadian kekerasan tersebut, diantaranya:
1. Tempat Kerja: 455
2. Rumah Tangga: 20.681
3. Lembaga Pendidikan Kilat: 102
4. Sekolah: 2.520
5. Fasilitas Umum: 3.481
6. Lainnya: 7.322
Usia korban juga cukup beragam, diantaranya:
1. 6-12: 7.016
2. 13-17: 12.170
3. 18-24: 3.999
4. 25-44: 7.292
5. 45-59: 1.454
6. 60+: 164
Sedangkan pelaku kekerasan tersebut sebanyak 23.019, yang terdiri dari perempuan 2.652 (11,5%) dan laki-laki sebanyak 20.367 (88,5%).
Para pelaku tersebut memiliki hubungan beragam dengan korban, diantaranya:
1. NA: 2.838
2. Orang Tua: 3.434
3. Keluarga/saudara: 1.640
4. Suami/istri: 4.767
5. Lainnya: 3.560
6. Tetangga: 2.256
7. Pacar/teman: 5.464
8. Guru: 878
9. Majikan: 130
10. Rekan Kerja: 196
Untuk data real time yang diinput per-1 Januari 2025 dan data ini belum terverifikasi, kasus kekerasan sebanyak 427 kasus. Korbannya, 105 (21,7%) berjenis kelamin laki-laki dan 378 (78,3%) adalah perempuan.