Mediapribumi.id, Sumenep — Banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, asal Sumenep membutuhkan atensi khusus dari pihak berwenang untuk memberikan edukasi dan membuka akses pekerjaan.
Selama tahun 2024, sebanyak 58 orang PMI ilegal asal Sumenep yang dideportasi oleh negara tempat bekerjanya dan dijemput oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat serta diantarkan sampai bertemu keluarganya.
Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso, menjelaskan bahwa kewenangan dirinya hanya memfasilitasi penjemputan PMI yang dideportasi.
“Yang mempunyai kewenangan untuk melakukan sosialisasi dan perlindungan terhadap PMI secara langsung adalah Badan Perlindungan Pekerka Migran Indonesia (BP2MI),” katanya. Rabu (8/1/2025).
Sementara, Disnaker Sumenep, perannya lebih banyak untuk memberikan pelatihan kepada petani tembakau melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kendati demikian, pihaknya terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat salah satunya, ketika Sumenep Job Fair, disediakan stand khusus perusahaan swasta yang bergerak dalam penyaluran PMI ke luar negeri.
Selain itu, ia melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait PMI termasuk dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami juga mensosialisasikan secara daring seperti podcast dengan media serta melalui saluran media sosial,” ujarnya.
Heru menambahkan, dengan berubanya BP2MI menjadi Kementerian, ia berharap dapat membawa perubahan manajeman dan pencegahan PMI ilegal.