Mediapribumi.id, Sumenep — Satreskrim Polres Sumenep berhasil amankan dua orang, yakni MU (47 Tahun) dan MA (47 Tahun) yang sedang asyik bermain judi, menggunakan kartu domino didepan rumah M yang berlokasi di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget.
Pekerjaan MU wiraswasta, Alamat Dusun, Beddi Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget, sementara, MA berprofesi sebagai buruh harian lepas, Alamat Dusun Lojikantang, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.
Penangkapan ini, berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, Unit Resmob Polres Sumenep, melakukan penyelidikan terhadap perjudian yang terjadi diwilayah hukum Polres Sumenep.
Kemudian, Unit Resmob mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, terdapat perjudian dengan menggunakan kartu domino, sehingga dengan sigap melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas informasi tersebut
“Mengetahui bahwa didepan sebuah rumah milik MU yang berlokasi di Dusun, Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget berlangsung perjudian tersebut dan petugas melakukan penangkapan,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Selanjutnya, kata Widiarti, petugas membawa tersangka dan barang bukti berupa satu set kartu domino merk gunting, uang sejumlah Rp. 67.000 ke Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2 Jo 303 bis ayat (1) ke 1 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana,” tukasnya.