Berita

MK Tolak Permohonan Paslon FINAL, Begini Alasannya

Avatar
837
×

MK Tolak Permohonan Paslon FINAL, Begini Alasannya

Sebarkan artikel ini
MK Tolak Permohonan Paslon FINAL, Begini Alasannya
Tangkap layar, akun youtube Mahkamah Konstitusi RI

Mediapribumi.id, Sumenep — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 dalam Putusan Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam Amar Putusan tersebut, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon yakni Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01, KH. Ali Fikri-KH. Unais Ali Hisyam tidak dapat diterima atau ditolak. Rabu (05/02/2025) malam.

Hal itu, diputus dalam Rapat Permusyawartawan Hakim oleh Sembilan Konstitusi. Hal itu disebabkan, permohonan disampaikan ke MK melewati tenggang waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Sumenep Tahun 2024, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo, sebagaimana dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Mahkamah Konstitusi. Kamis (06/02/2025).

Sementara itu, Hakim Konstitusi, Arsul Sani, menerangkan, dalam Pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, telah mengatur permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan diajukan kepada MK paling lambat tiga hari kerja, terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“Maka dari itu, Mahkamah menilai tidak ada keraguan untuk menyatakan permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu tiga hari kerja tersebut,” tegasnya.

Berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.

Selaras dengan pernyataan MK, Rausi selaku Koordinator Kuasa Hukum Pihak Terkait dalam hal ini Paslon Nomor Urut 02, yakni, Achmad Fauzi Wongsojudo-KH Imam Hasyim membenarkan bahwa MK memutuskan, bahwa pengajuan permohonan pemohon telah melebihi batas waktu yang ditentukan oleh regulasi.

Sehingga, putusan MK memutuskan permohonan dinyatakannya kadaluwarsa dan pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan.

“Dan MK tidak melanjutkan ke pokok perkara, sehingga selesai di dismissal,” tutupnya.

Diketahui, Paslon FINAL mengajukan Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Nomor 267 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2024 dengan Nomor Registrasi 206/PHPU.BUP-XXIII/2025, Hari Jumat Tanggal 03 Januari 2025.

Permohonan tersebut diajukan pada 09 Desember 2024, yang menurut pemohon pengajuan tersebut masih dalam tenggang waktu, karena keputusan KPU Sumenep tersebut ditetapkan dan sekaligus diumumkan pada Jumat tanggal 06 Desember 2024 yang ditetapkan pada tanggal 05 Desember 2024.

Pemohon, yakni Paslon Nomor Urut 01 (FINAL) memberikan kuasa kepada Sulaisi, S.H.I., M.I.P., Taufiqurrahman, S.H.I., Kholisin Susanto, S.H.

Dilansir dari mkri.id, dalam permohonan itu, pemohon menyebut tidak ada pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumenep.

Menurutnya, pemungutan suara di beberapa TPS hanya dilakukan formalitas karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam kendali para kepala desa, yang sebelumnya sudah dikumpulkan oleh camat di posko pemenangan Paslon Nomor Urut 2 Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim selaku Pihak Terkait perkara ini langsung merekap sendiri hasil surat suara.

Sebagai contoh, peristiwa terjadi di Desa Sumbernangka, meskipun ada pemungutan suara, Pemohon hanya memperoleh satu suara.

Karena itu, Pemohon mendalilkan adanya pengurangan perolehan suara Paslon 1 sehingga menguntungkan Paslon 2. Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon 1 Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sementara Paslon 2 Fauzi-Hasyim memenangkan pemilihan dengan mengantongi 379.858 suara.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2024 tertanggal 25 Desember 2024.

Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim dan menetapkan Paslon Nomor Urut 1 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri