Mediapribumi.id, Sumenep — Dalam upaya meningkatkan daya saing serta legalitas produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal, mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) Posko II STIT Aqidah Usymuni (STITA) Sumenep menyelenggarakan kegiatan Edukasi dan Pendampingan Pendaftaran Sertifikasi Halal di Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Senin (31/09/2026).
Kegiatan yang berlangsung hangat dan interaktif ini menghadirkan Badrut Tamam, S.E., seorang Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH), sebagai narasumber utama. Acara tersebut dihadiri oleh aparat desa dan pelaku usaha olahan pangan dan kuliner di wilayah Desa Ambunten Timur yang antusias untuk melegalkan status kehalalan produk mereka.
Dalam pemaparannya, Badrut Tamam, menjelaskan secara mendalam mengenai alur, tata cara, hingga kelengkapan berkas yang diperlukan untuk mengajukan sertifikasi halal, baik melalui skema self declare maupun reguler.
Ia juga menekankan pentingnya kepemilikan sertifikat halal di tengah regulasi jaminan produk halal yang kian ketat. Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan aturan pemerintah, melainkan investasi jangka panjang bagi pelaku UMKM dalam membangun kepercayaan konsumen.
“Sertifikasi halal memberikan kepastian hukum dan kepuasan bagi konsumen. Bagi pelaku usaha, label halal menjadi nilai tambah yang signifikan untuk menembus pasar yang lebih luas dan meningkatkan daya saing produk,” ujarnya.
Selain menyampaikan paparan teori mengenai kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), Badrut Tamam bersama tim mahasiswa KPM Posko II juga memberikan pendampingan teknis secara langsung.
Para pelaku UMKM dibantu mulai dari tata cara penyiapan dokumen persyaratan, identifikasi bahan baku, hingga alur pendaftaran secara daring melalui sistem yang berlaku.
Koordinator Posko II KPM STIT Aqidah Usymuni, Yuli Masnayati menjelaskan bahwa program ini diusung sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap potensi ekonomi lokal Desa Ambunten Timur.
“Banyaknya produk olahan khas desa yang berpotensi berkembang menjadi alasan utama pelaksanaan edukasi ini, agar para pengusaha lokal tidak tertinggal dalam hal legalitas usaha,” tandasnya.
Ia berharap para pelaku UMKM di Desa Ambunten Timur dapat segera mengantongi sertifikat halal resmi, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa secara berkelanjutan.
“Mengingat sertifikat halal ini juga menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen,” pungkasnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!














;