BeritaHukrim

Curi HP Saat Acara Aqiqah, Pelaku dan Dua Penadah Ditangkap Polresta Sumenep

Avatar
×

Curi HP Saat Acara Aqiqah, Pelaku dan Dua Penadah Ditangkap Polresta Sumenep

Sebarkan artikel ini
Curi HP Saat Acara Aqiqah, Pelaku dan Dua Penadah Ditangkap Polresta Sumenep
Barang Bukti yang Diamankan Aparat Kepolisian. (Foto: Humas Polresta Sumenep).

Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus pencurian satu unit telepon seluler merek OPPO F11 Pro warna Hijau Aurora. Tiga orang diamankan dalam pengungkapan ini, yakni M (44) selaku pelaku pencurian, AA (29) selaku penadah pertama, dan MR (25) selaku penadah terakhir.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/12/XI/2025/SPKT/POLSEK BATANG-BATANG/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR yang dibuat pada 8 November 2025.

Peristiwa pencurian sendiri terjadi sehari sebelumnya, Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban tengah membantu saudaranya mempersiapkan acara aqiqah di sebuah rumah tak jauh dari kediamannya.

“Korban meletakkan handphone di teras dapur rumah tersebut sebelum masuk ke dapur untuk membantu persiapan acara,” katanya, Minggu (30/08/2026).

Sekitar 30 menit berselang, korban kembali ke teras untuk mengambil handphone-nya, namun barang tersebut sudah tidak ada di tempat semula.

Korban sempat bertanya kepada orang-orang di sekitar lokasi dan mencoba menelepon nomornya sendiri, tetapi handphone tersebut tidak lagi bisa dihubungi. Kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Pidana Umum Satreskrim Polresta Sumenep melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan handphone curian hingga akhirnya ditemukan berada dalam penguasaan MR.

Dari pemeriksaan terhadap MR, diketahui bahwa handphone itu dibelinya dari sebuah konter milik AA. Penelusuran berlanjut ke AA, yang mengaku memperoleh barang tersebut dari M. Setelah diperiksa, M akhirnya mengakui bahwa handphone tersebut merupakan hasil curiannya.

“Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit OPPO F11 Pro warna Hijau Aurora dengan nomor IMEI 1 863980046799754 dan IMEI 2 863980046799747,” tambahnya.

Ketiganya kini dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *