Mediapribumi.id, Sumenep — Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep meluruskan anggapan yang berkem bang di tengah masyarakat bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 memiliki kaitan dengan penentuan atau perubahan desil sosial ekonomi warga. BPS menegaskan, dua hal tersebut merupakan mekanisme yang sepenuhnya berbeda.
Kepala BPS Sumenep, Handoyo Wijoyo, menyampaikan penegasan ini untuk merespons kekhawatiran sebagian masyarakat yang mengaitkan proses pendataan sensus dengan naik-turunnya posisi desil mereka.
“Kalau kaitannya dengan Sensus Ekonomi, tidak ada hubungannya dengan perubahan desil,” ujar Handoyo, Minggu (30/08/2026).
Handoyo menjelaskan, desil merupakan sistem pengelompokan masyarakat ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan sejumlah indikator sosial ekonomi.
Pemeringkatan ini dilakukan secara nasional, sehingga posisi seseorang dalam kelompok desil bisa berubah bukan karena data dirinya berubah, melainkan karena pergerakan data masyarakat lain di seluruh Indonesia.
Ia mencontohkan, warga yang posisinya berada di sekitar garis batas antara dua kelompok desil rentan mengalami pergeseran peringkat, meski yang bersangkutan tidak pernah memperbarui datanya sendiri.
Perubahan kondisi sosial ekonomi warga lain, menurutnya, cukup untuk menggeser posisi relatif seseorang dalam skala nasional tersebut.
Selain faktor itu, Handoyo menambahkan, data yang tidak lengkap atau kondisi sosial ekonomi yang berubah turut memengaruhi hasil pemeringkatan.
Handoyo menyebut, pembaruan data desil dilakukan secara berkala mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ia menegaskan, BPS bertugas pada pengolahan statistik, sementara proses pemutakhiran data sosial ekonomi berjalan melalui jalur kementerian dan pemerintahan terkait, bukan lewat BPS secara langsung.
Bagi warga yang menilai datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, Handoyo menyarankan agar mengurusnya melalui operator desa setempat atau mekanisme pembaruan data mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau masyarakat merasa datanya tidak sesuai, ada jalurnya. Bisa melalui operator desa atau melakukan pembaruan data sesuai mekanisme yang tersedia,” katanya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami perbedaan peran antara BPS dan instansi lain dalam menangani data desil, agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa di kemudian hari.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membantu menyosialisasikan mekanisme pemutakhiran data tersebut kepada masyarakat luas,” pungkasnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!














;