Mediapribumi.id, Sumenep — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, melakukan asesmen pendampingan terhadap seorang anak, yang menjadi korban rudapaksa oleh ayah tiri.
Peristiwa tragis ini, menyorot perhatian publik dan menjadi fokus penanganan serius Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Diketahui, pencabulan itu dilakukan oleh KA (59 Tahun) terhadap anak tirinya yang masih umur 12 tahun. KA melakukan itu sejak korban duduk di kelas 3 SD.
Kepala Dinsos P3A Sumenep, Mustangin, menyampaikan, bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan asesmen terhadap kondisi psikologis, fisik, dan kebutuhan korban.
“Kami berkomitmen memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban, baik berupa layanan psikososial, medis, hingga perlindungan hukum,” kata Mustangin. Kamis (12/12/2024).
Selain itu, tim pendamping akan terus memantau perkembangan korban, untuk memastikan pemulihan berjalan dengan baik.
“Kami tidak hanya fokus pada pemulihan psikologis korban, tetapi juga memastikan lingkungan tempat tinggalnya aman dan kondusif. Korban harus mendapatkan haknya untuk kembali menjalani kehidupan yang layak,” tambah Mustangin.
Mustangin, menjelaskan, saat ini pihaknya mendampingi korban ke Polda Jawa Timur, dan dilakukan konsultasi ke psikiater.
Kadinsos juga mengimbau masyarakat, untuk lebih aktif melaporkan kasus kekerasan seksual dan memberikan dukungan moral kepada korban.
“Semua pihak, mulai dari keluarga hingga komunitas, perlu terlibat dalam mencegah dan menangani kasus serupa,” tutup Mustangin.
Kasus ini, menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual, “Terutama di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi mereka,” tukasnya.
Respon (1)