Mediapribumi.id, Sumenep — Jajaran Polsek Guluk-Guluk dibantu Unit Reserse Mobile (Resmob) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Tersangka berinisial F diamankan kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Guluk-Guluk Iptu Arief Wardoyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat pelapor pada Senin (27/07/2026).
Arief mengungkapkan, petugas sempat menerima informasi bahwa tersangka berencana melarikan diri ke luar Madura menggunakan bus antarkota. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan langsung berkoordinasi dengan Polres Pamekasan dan Polres Sampang untuk melakukan pengejaran.
“Kami mendapat informasi bahwa tersangka diduga akan melarikan diri ke luar kota dengan menumpangi bus antarkota yang mengarah ke luar Madura. Seketika itu juga kami langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres Pamekasan dan Polres Sampang,” ujar Arief.
Berkat koordinasi lintas wilayah tersebut, Unit Resmob Polres Sampang berhasil menghadang bus yang ditumpangi tersangka di wilayah Sampang. Tersangka F kini telah diamankan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan sejumlah saksi di lokasi, peristiwa bermula ketika tersangka F mendatangi rumah korban. Sempat meninggalkan lokasi, tersangka kembali datang bersama beberapa orang lainnya. Cekcok mulut yang terjadi antara kedua belah pihak berujung pada aksi kekerasan fisik menggunakan senjata tajam.
Korban dalam peristiwa ini adalah Munajib (65), warga Dusun Guluk-Guluk Tengah, Desa Guluk-Guluk. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di bahu kiri serta luka lecet pada tangan kanan.
“Korban sempat menjalani perawatan medis di Puskesmas Guluk-Guluk,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













