BeritaHukrim

Dua Terduga Pencuri Ayam di Manding Diamankan Warga, Diserahkan ke Polisi

Avatar
×

Dua Terduga Pencuri Ayam di Manding Diamankan Warga, Diserahkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua Terduga Pencuri Ayam di Manding Diamankan Warga, Diserahkan ke Polisi
Ilustrasi oleh AI.

Mediapribumi.id, Sumenep — Aksi pencurian lima ekor ayam milik warga di Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, berujung sial bagi pelakunya. Dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi, Minggu (26/07/2026) malam.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Manding AKP Fathorrahman menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Giring Barat, RT 05/RW 01, Desa Giring, Kecamatan Manding. Saat keluarga korban tengah mandi, mereka mendengar suara gaduh dari kandang ayam yang mencurigakan.

Curiga ada sesuatu yang tidak beres, keluarga korban pun bergegas keluar rumah. Dari situ, mereka mendapati dua orang tak dikenal yang diduga sedang mengambil lima ekor ayam.

“Istri korban langsung berteriak meminta pertolongan, memancing warga sekitar untuk berdatangan ke lokasi,” jelasnya, Senin (27/07/2026).

Warga yang merespons teriakan tersebut berhasil mengamankan kedua terduga pelaku sebelum sempat kabur.

Pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 19.00 WIB terkait pengamanan dua orang yang diduga mencuri ayam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Manding bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian.

“Petugas melakukan pendataan terhadap saksi-saksi, mengamankan kedua terduga pelaku di TKP sekaligus melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan,” tandasnya.

Korban dalam peristiwa ini bernama Suparto (52), warga Dusun Giring Barat, Desa Giring, Kecamatan Manding. Sementara dua orang yang diamankan berinisial P.H. dan D.K., keduanya tercatat sebagai warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Manding. Penyidik terus mendalami kasus ini guna melengkapi alat bukti dan merekonstruksi rangkaian peristiwa secara utuh.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *