Mediapribumi.id, Sumenep — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep tekan jumlah kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual melalui sosialisasi dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) ditingkat desa.
Program tersebut sudah berlangsung sejak lama, dam setiap tahun, Dinsos P3A Kabupaten Sumenep laksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
“Sosialisasi tersebut dalam rangka mencegah pernikahan dini, kekerasan seksual dan KDRT,” kata Mustangin, Kepala Dinsos P3A kepada mediapribumi.id. Rabu (23/10/2024).
Selain sosialisasi, Dinsos P3A juga membentuk Satgas di berbagai desa yang ada di Kabupaten Sumenep. Menurutnya, sejak beberapa tahun belakangan, Dinsos P3A sudah berhasil membentuk satgas di 34 desa, dan untuk tahun 2024 membentuk di dua desa, yakni Desa Lobuk, Kecamatan Bluto dan Desa Mandala, Kecamatan Rubaru.
“Satgas itu, mempunyai tugas untuk mengedukasi masyarakat terkait pencegahan pernikahan dini, kekerasan seksual serta pencegahan KDRT,” imbuhnya.
Disinggung terkait kasus KDRT yang hingga menyebabkan meninggalnya istri ditangan suaminya yang belakangan mengagetkan publik, diantaranya, NS (27 Tahun) dan SW (46 Tahun) warga Dusun Barunah, Desa Gadding Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Mustangin mengaku, terkait kasus NS, sebelumnya pihaknya sudah melakukan pendampingan untuk pemulihan psikisnya setelah korban dan keluarganya melaporkan sekitar bulan Juni 2024.
Menurutnya, kasus KDRT yang menimpa NS tersebut tidak hanya sekali terjadi, sebelumnya sudah sempat dilaporkan termasuk ke Polres Sumenep.
“Kami sudah berupaya melakukan pendampingan terhadap korban sebelum kejadian yang menyebabkan NS meninggal,” tandasnya.
Lebih lanjut, Mustangin juga menyebutkan, pihaknya ketika mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kasus KDRT atau kekerasan seksual langsung melakukan tindakan asesmen awal guna mendapatkan informasi secara detail, kemudiam mengambil tindakan untuk pendampingan sesuai dengan kewenangannya.
Ia berharap, masyarakat langsung melaporkan kepada pihak berwajib ketika mendapati tindakan tak senonoh dari orang lain. Bahkan korban dapat melaporkan secara langsung melalui call center 112 ketika terjadi kekerasan ditengah jalan.
“Alhamdulillah, melalui sosialisasi, masyarakat semakin berani melaporkan dan mengungkapkan kekerasan yang menimpa dirinya,” tutupnya.
Respon (2)