BeritaEkonomiPemerintahan

Usai TIHT Ditetapkan, Pemkab Sumenep Perketat Monitoring Pembelian Tembakau

Avatar
×

Usai TIHT Ditetapkan, Pemkab Sumenep Perketat Monitoring Pembelian Tembakau

Sebarkan artikel ini
Usai TIHT Ditetapkan, Pemkab Sumenep Perketat Monitoring Pembelian Tembakau
Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli.

Mediapribumi.id, Sumenep — Menyusul penetapan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menegaskan bahwa setiap gudang atau pabrikan yang hendak menyerap tembakau petani wajib terlebih dahulu melapor kepada Bupati Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh. Ramli, menyampaikan bahwa Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo telah membentuk tim monitoring dan evaluasi (monev) untuk mengawal proses tersebut.

“Kami akan melakukan monitoring nanti, Bupati sudah membentuk tim monev,” kata Ramli, Kamis (06/08/2026).

Ramli menjelaskan, setiap pabrikan yang berminat membeli tembakau nantinya akan diinformasikan lebih dulu agar mengurus izin pembelian sebelum benar-benar melakukan penyerapan di lapangan.

“Nanti akan menginformasikan kepada pabrikan yang mau membeli tembakau agar menginformasikan sekaligus mengajukan izin pembelian,” ujarnya.

Mekanisme ini, kata Ramli, menjadi bagian dari upaya Pemkab Sumenep menata tata niaga tembakau agar lebih transparan dan terpantau, sejalan dengan TIHT 2026 yang baru saja ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026.

Keputusan ini juga bagian turunan dari Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau

Dalam Perbup itu, selain kewajiban melapor dan mengurus izin, Ramli menegaskan proses penyerapan tembakau oleh pabrikan juga harus disiarkan melalui media massa.

“Harus disiarkan melalui media massa sebagai tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.

Ia menyebut keterbukaan informasi ini penting agar petani dan masyarakat mengetahui pabrikan mana saja yang resmi beroperasi menyerap tembakau di wilayah Sumenep, sekaligus mencegah praktik pembelian di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

Terkait dengan harga, pembeli harus mempedomani TIHT dan ditentukan berdasarkan kualitas atau mutu sesuai dalam TIHT tersebut yang membagi tembakau gunung, tegal, dan sawah.

“Kami memastikan akan terus mengawal hingga selesai,” pungkasnya.

 

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *