BeritaHukrim

Polres Sumenep Bekuk Pria Pemilik 1,74 Gram Sabu di Pangarangan

Avatar
33
×

Polres Sumenep Bekuk Pria Pemilik 1,74 Gram Sabu di Pangarangan

Sebarkan artikel ini
Polres Sumenep Bekuk Pria Pemilik 1,74 Gram Sabu di Pangarangan
Barang Bukti yang Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep.

Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan keseriusannya memberantas peredaran gelap narkotika. Dini hari tadi, Selasa (07/07/2026), petugas mengamankan seorang pria yang diduga menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo, menjelaskan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB di teras sebuah rumah di Jalan Mahoni No. 45, Desa Pangarangan. Pria berinisial H.B. (42), warga Kecamatan Dungkek yang berdomisili di desa tersebut, diamankan setelah petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika di lokasi.

“Dari penggeledahan itu, petugas menyita delapan poket sabu dengan berat total 1,74 gram. Satu poket ditemukan di teras rumah, sementara tujuh poket lainnya disembunyikan di dalam kamar tersangka,” tuturnya.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit ponsel, timbangan digital, plastik klip, rokok, tas anyaman plastik, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Saat diinterogasi di tempat kejadian, H.B. mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia kemudian dibawa beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 Juli 2026. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kemungkinan penerapan pasal lain sesuai perkembangan penyidikan.

Ia memastikan proses hukum akan terus berjalan, meliputi pelengkapan administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pengiriman sampel ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, gelar perkara, hingga penelusuran kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Selain itu, pihaknya berkomitmen akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Polres Sumenep akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika demi melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *