BeritaHukrim

Polsek Lenteng Bekuk Pelaku Curanmor dalam Waktu Kurang dari Sehari

Avatar
×

Polsek Lenteng Bekuk Pelaku Curanmor dalam Waktu Kurang dari Sehari

Sebarkan artikel ini
Polsek Lenteng Bekuk Pelaku Curanmor dalam Waktu Kurang dari Sehari
Barang Bukti yang Diamankan Polsek Lenteng.

Mediapribumi.id, Sumenep — Kepolisian Sektor (Polsek) Lenteng yang berada di bawah naungan Polresta Sumenep menuntaskan kasus pencurian sepeda motor hanya dalam hitungan kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Seorang pria berinisial AHA (29) diringkus tim Reskrim beserta barang bukti kendaraan yang dicurinya.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Lenteng Iptu Widianto, menjelaskan, kasus bermula dari laporan hilangnya satu unit sepeda motor inventaris milik PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar yang saat itu berada di bawah tanggung jawab Moh. Ilyas. Kejadian berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.

“Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh unit Reskrim setempat,” terangnya, Jumat (21/08/2026).

Berbekal informasi dari hasil penyelidikan, petugas mengarah ke kediaman terduga pelaku di Desa Lenteng Timur. Penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan dari pihak tersangka.

“Dalam pemeriksaan awal, AHA mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa dirinya yang mengambil sepeda motor korban,” katanya.

Tersangka kini dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik Polsek Lenteng masih mendalami kasus ini, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, kelengkapan administrasi penyidikan, hingga kemungkinan pengembangan perkara jika ditemukan fakta baru.

“Saat ini Penyidik masih terus mendalami kasus ini,” pungkasnya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *