Mediapribumi.id, Sumenep — Pengumuman hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mundur dari jadwal semula. Penetapan tiga besar kandidat untuk empat jabatan strategis yang sedianya diumumkan pada 20 Agustus 2026 tertunda karena Pemkab Sumenep masih menanti rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penundaan ini secara resmi diumumukan oleh Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep dengan surat resmi nomor: 13/PANSEL.JPTP-SMP/VIII/2026, pada tanggal 20 Agustus 2026 kemarin.
Seleksi terbuka ini menyasar empat posisi eselon II, yakni Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hingga kini, nama-nama yang lolos ke tahap tiga besar untuk masing-masing jabatan tersebut belum mendapatkan rekomendasi dari BKN.
Sebelumnya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menjelaskan bahwa tiga besar dari total peserta yang mengikuti proses seleksi direkomendasikan oleh BKN untuk nantinya dilanjutkan tahapannya.
Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini berubah, jika sebelumnya bisa dilakukan oleh kepala daerah kini sebagian besar harus melalui BKN baik pengangkatan kepala OPD hingga jabatan staf.
“Tiga besarnya akan direkomendasikan dari BKN untuk dilakukan tahap berikutnya,” jelasnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan, menegaskan penundaan ini tidak disebabkan oleh masalah teknis di tingkat panitia seleksi (pansel). Ia menyebut seluruh berkas hasil seleksi sudah dikirimkan ke BKN, namun rekomendasi dari lembaga tersebut belum juga terbit.
“Semua datanya melalui pansel sudah tersampaikan ke BKN. Karena rekomendasi itu masih belum kami dapatkan, maka akhirnya kami menginformasikan untuk menunda hasil dari seluruh rangkaian seleksi terbuka,” ujar Benny, Jumat (21/08/2026).
Ia menambahkan, tanggal 20 Agustus yang sempat disosialisasikan sebelumnya hanyalah target awal yang disusun sebelum tahapan berjalan sepenuhnya.
“Di awal kami memang menetapkan tanggal 20 itu sebagai pengumuman tiga besar. Itu kan masih rencana. Pada kenyataannya semuanya berproses dan ternyata memang dari rencana itu masih belum bisa terealisasi,” katanya.
Sampai saat ini, BKPSDM belum bisa memastikan tanggal pasti pengumuman tiga besar yang baru. Benny memilih menunggu keluarnya rekomendasi resmi dari BKN agar proses seleksi berikutnya dapat dijalankan sesuai aturan yang berlaku, sembari terus memantau perkembangan melalui sistem BKN.
“Begitu sudah muncul rekomendasi itu maka kami akan melakukan atau melaksanakan tahapan selanjutnya sesuai dengan mekanisme,” jelas Benny.
Ia memperkirakan proses di BKN akan rampung dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.
“Ya mudah-mudahan tidak terlalu lama. Biasanya sih dalam satu atau mungkin paling lama dua minggu, seluruh proses di BKN itu sudah bisa terselesaikan,” ungkapnya.
Benny menilai penundaan ini justru mencerminkan sikap kehati-hatian pemerintah daerah dalam menjamin proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan sistem merit.
“Proses penundaan ini adalah sebagai bentuk komitmen kami bersama pansel untuk terus menjaga akuntabilitas, transparansi serta adanya kepastian terhadap proses yang sedang berjalan,” tutupnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













