Mediapribumi.id, Surabaya — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, akhirnya mengesahkan kemenangan pasangan Khofifah Indar Parawansa – Emil Elistiano Dardak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024.
Pasangan nomor urut 02 ini, ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk periode 2025-2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilgub yang diajukan pasangan nomor urut 03, Risma-Gus Hans.
Keputusan ini, diambil dalam Rapat Pleno
KPU Jatim yang dipimpin Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, pada Kamis (06/02/2025).
“Menetapkan pasangan Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih berdasarkan keputusan KPU Jatim Nomor 63 tahun 2025,” ungkap Aang.
Khofifah-Emil, meraih kemenangan dengan perolehan suara sebesar 12.192.165, atau setara dengan 58,81 persen, dari total suara sah. Dengan hasil ini, KPU Jatim akan segera mengusulkan pengesahan kepada Presiden melalui DPRD Provinsi Jatim.
“Insyaallah besok sekira pukul 10.00 WIB atau sebelum salat Jumat, kami akan menyampaikan surat pengusulan kepada Presiden RI melalui DPRD Jatim,” tambah Aang.
Penetapan ini, sekaligus mengakhiri proses sengketa Pilgub Jatim, dan memastikan jalannya pemerintahan daerah untuk lima tahun ke depan di bawah kepemimpinan Khofifah-Emil.
Respon (2)