BeritaPendidikan

Ini Persyaratan Pengangkatan Kepsek di Sumenep

Avatar
×

Ini Persyaratan Pengangkatan Kepsek di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Ini Persyaratan Pengangkatan Kepsek di Sumenep
Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Moh. Iksan.

Mediapribumi.id, Sumenep —  Pengangkatan kepala sekolah (kepsek) definitif di Kabupaten Sumenep kini tidak bisa dilakukan sembarangan. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin menduduki jabatan tersebut harus lebih dulu memenuhi sederet persyaratan ketat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep Mohammad Iksan menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi calon kepsek, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Diantaranya, calon kepsek wajib memiliki sertifikat pendidik. Ada batas minimal jenjang kepangkatan atau masa kerja, bagi PNS minimal golongan III/c, sedangkan bagi PPPK minimal telah mengabdi delapan tahun.

Selain itu, calon kepsek harus memiliki catatan penilaian kinerja yang baik selama dua tahun berturut-turut, dan yang bersangkutan juga dituntut memiliki pengalaman manajerial.

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pengawas sekolah untuk memetakan potensi dan kinerja ASN yang akan diangkat tersebut.

“Kami dalam proses pengangkatan ini mempertimbangkan kompetensi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya, Senin (20/07/2026).

Selain kriteria dasar tersebut, ada pula syarat administratif yang membedakan jalur PNS dan PPPK. Untuk PNS, pengangkatan kepsek harus disertai rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara bagi PPPK, rekomendasi yang dibutuhkan berasal dari BKN sekaligus Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN/RB).

Menurut Iksan, saat ini sebanyak 287 sekolah mengalami kekosongan kepala sekolah (Kepsek), 280 di antaranya SD dan tujuh SMP.

Ia melanjutkan, ada dua mekanisme yang ditempuh Disdik dalam menjaring calon kepsek yang memenuhi syarat, yakni melalui undangan resmi dari dinas dan pengusulan secara pribadi oleh ASN yang berminat.

“Untuk yang SD, sisanya akan dilakukan seleksi tahap kedua. Sementara akan ditunjuk Plt dulu,” tandasnya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *