Mediapribumi.id, Sumenep — Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, yang menyatakan permohonan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01, yakni FINAL tidak dapat diterima. Kemudian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, secara resmi menetapkan Paslon nomor urut 02, yakni Achmad Fauzi Wongsojudo-KH. Imam Hasyim, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Sumenep 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka, yang dilaksanakan di Kantor KPU Sumenep, pada Kamis malam (6/2/2025).
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, menjelaskan, bahwa keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan KPU Sumenep Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Sumenep 2024.
“Dengan ini, kami mengumumkan pasangan calon nomor urut 02, Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim, sebagai calon terpilih dalam Pilkada Sumenep 2024,” kata Nurussyamsi saat membacakan hasil pleno.
Ia menjelaskan, pasangan Fauzi-Imam, berhasil meraih sebanyak 379.858 suara, yang setara dengan 60,35 persen dari total suara sah. Selanjutnya, KPU Sumenep akan menyerahkan hasil penetapan ini kepada pihak-pihak terkait, termasuk paslon terpilih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta mengusulkan proses pelantikan kepada DPRD Sumenep.
KPU Sumenep, juga mengucapkan selamat kepada Paslon Fauzi-Imam atas pencapaian ini, yang menandai keberhasilan mereka dalam Pilkada Sumenep 2024.
Paslon terpilih, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengungkapkan, rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh masyarakat Sumenep yang telah memberikan kepercayaan kepadanya, pasangan Faham untuk melanjutkan perjuangan demi kemajuan daerah.
“Kami merasa sangat terhormat dan akan bekerja dengan sepenuh hati untuk mewujudkan janji-janji kami demi masa depan Sumenep yang lebih baik,” tutur Fauzi.
Saat ini, Fauzi-Imam menunggu prosesi pelantikan, sebagai tanda dimulainya masa jabatan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep periode 2025-2030.
Respon (1)