Mediapribumi.id, Sumenep — Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, membaca Putusan Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan, bahwa permohonan pemohon yakni Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01, KH. Ali Fikri-KH. Unais Ali Hisyam tidak dapat diterima atau ditolak
Menindak lanjuti Putusan MK itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, bergerak cepat untuk melakukan penetapan pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2024.
Menurut peraturan, penetapan itu harus dilakukan maksimal tiga hari setelah putusan dismissal, bahkan KPU RI mengimbau agar proses ini bisa dilakukan dalam satu hari.
Anggota KPU Sumenep, Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, Abd. Aziz, menjelaskan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan Rapat Pleno bersama seluruh Komisioner KPU untuk menentukan jadwal penetapan kemenangan tersebut.
“Kami akan melakukan rapat pleno bersama sebelum penetapan. Pleno akan dilakukan bersama lima komisioner KPU Sumenep,” ujarnya.
Setelah itu, akan dilakukan Pleno penetapan pemenang Pilkada Sumenep 2024, yang akan berlangsung secara terbuka dengan menghadirkan berbagai pihak, termasuk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Asosiasi, serta organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.
“Yang pasti, kami akan melakukan penetapan itu sebelum 3 hari sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Disinggung terkait kemungkinan pihak Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep melakukan upaya hukum lain, Aziz, mengaku tidak bisa intervensi keputusan tim dari Paslon. Ia berkomitmen untuk mengikuti peraturan hukum yang belaku.
“Jika ada upaya hukum yang akan ditempuh oleh salah satu Paslon, kami mepersilakan, dan kami akan berpegang teguh pada hukum yang berlaku,” tegasnya.
Respon (1)