Berita

KPU Sumenep bahas Hasil Pilkada 2024 melalui Pleno Penetapan Paslon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati

Avatar
1026
×

KPU Sumenep bahas Hasil Pilkada 2024 melalui Pleno Penetapan Paslon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati

Sebarkan artikel ini
KPU Sumenep bahas Hasil Pilkada 2024 melalui Pleno Penetapan Paslon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati
Komisioner KPU Sumenep saat menetapkan hasil Pilkada 2024

Mediapribumi.id, Sumenep — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melaksanakan rapat pleno terbuka, perihal penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Sumenep 2024.

Rapat pleno tersebut, dipimpin oleh ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, pada Kamis (6/2/2025) di kantor KPU setempat.

Rapat pleno ini, dihadiri oleh jajaran komisioner KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pimpinan partai politik, insan media, serta tamu undangan lainnya.

Sementara pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Achmad Fauzi Wongsojudo – KH. Imam Hasyim, mengikuti jalannya pleno secara daring.

Keputusan penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sumenep Nomor 12 Tahun 2025 yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumenep.

“Memutuskan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 2 saudara Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH dan KH Imam Hasyim, SH., MH dengan perolehan suara sebanyak 379.858 atau 60,35 persen dari suara sah pada Pilkada tahun 2024,” kata Nurussyamsi.

Penetapan ini sekaligus mengumumkan secara resmi pemenang Pilkada Sumenep 2024. Selanjutnya, keputusan ini akan diajukan ke DPRD Sumenep untuk proses pelantikan.

“Setelah pleno penetapan malam ini, besok siang kami akan menggelar kegiatan penyerahan surat keputusan ini kepada pihak-pihak terkait sekaligus pengajuan kepada DPRD,” ujar Ketua KPU Sumenep.

Lebih lanjut, Nurussyamsi menjelaskan, bahwa penetapan pasangan calon terpilih ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima KPU pada 5 Februari 2025.

“Berdasarkan edaran KPU RI, jika perkara di MK ada putusan, maka penetapan calon terpilih harus dilakukan paling lambat satu hari setelah putusan tersebut diterima. Karena kita menerima putusan MK pada 5 Februari malam, maka hari ini kita gelar rapat pleno penetapan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 5 Desember 2024, KPU Sumenep telah menetapkan perolehan hasil Pilkada, di mana pasangan calon nomor urut 1, Ali Fikri – Unais, memperoleh 249.597 suara, sementara pasangan Fauzi – Hasyim unggul dengan 379.858 suara.

Keputusan KPU Sumenep tersebut, kemudian disengketakan oleh Paslon nomor urut 1 ke MK, tetapi dalam perkara yang teregister dengan nomor 206, MK memutuskan untuk menolak atau mendismissal gugatan tersebut pada 5 Februari 2025.

Dengan hasil pleno ini, Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH. Imam Hasyim resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih dalam Pilkada 2024, menandai langkah selanjutnya menuju proses pelantikan.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Santri