Sumenep, mediapribumi.id — Menjelang Hari Jadi ke-754 Kabupaten Sumenep, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo mewajibkan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat.
Hal itu ia tegaskan melalui surat edaran (SE) nomor 431/1929/435.107.3/2023 tentang pemakaian baju adat keraton bagi ASN, termasuk pada saat pelaksanaan Upacara Hari Jadi Kabupaten Sumenep pada tanggal 31 Oktober 2023.
Aturan tersebut juga berlaku kepada non-ASN, pegawai instansi vertikal, BUMN, pegawai, dosen dan guru pada lembaga pendidikan swasta.
“Bagi mahasiswa dan pelajar di wilayah Kabupaten Sumenep, berpakaian batik Sumenep,” kata Achmad Fauzi. Kamis (26/10/2023).
Memakai baju adat, wajib dilakukan mulai tanggal 30 sampai 31 Oktober 2023 selama jam kerja berlangsung.
Bupati yang aktif membuat konten dimedia sosial itu, menjelaskan bahwa pemberlakuan memakai baju adat keraton sumenep bertujuan untuk melestarikan budaya leluhur sumenep, yang kental dengan sejarah kerajaan.
Sementara ASN yang bertugas memakai seragam khusus, seperti paramedis, petugas keamanan seperti Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran di lapangan, tidak diwajibkan untuk memakai baju adat keraton.
“Kita harus menghormati leluhur kita dalam menjaga kelestarian adat keraton, bahwa Kabupaten Sumenep asal muasalnya adalah sebuah kerajaan dan sudah dipimpin oleh 35 Raja dan 17 bupati,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Bupati Fauzi juga mengingatkan bahwa sebagai generasi muda harus ambil bagian melestarikan nilai-nilai budaya lokal, sekaligus memberikan semangat kepada aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Kita wajib menggelorakan perjuangan para leluhur untuk membangun daerah, seperti ketokohan Arya Wiraraja sebagai pendiri Kabupaten Sumenep,” terangnya.
“Peringatan hari jadi ke-754 Kabupaten Sumenep jangan hanya dijadikan seremonial, harus mengandung makna dan hakikat untuk membangun Kabupaten Sumenep lebih baik demi kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.