Mediapribumi.id, Sumenep — Rencana perubahan nomenklatur Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep tak lagi sebatas wacana. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah menindaklanjuti rencana tersebut dengan berkonsultasi ke pemerintah pusat.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Sumenep, Siswahyudi Bintoro, mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah (Ditjen Adwil) Kementerian Dalam Negeri terkait rencana tersebut.
“Kami sudah komunikasi dengan Ditjen Adwil di pusat dan didukung asalkan persyaratannya terpenuhi. Dan untuk pembuatan naskah akademiknya akan mulai disusun,” kata Bintoro, Jumat (07/08/2026).
Menurutnya, penyusunan naskah akademik sebagai salah satu syarat administratif perubahan nomenklatur akan mulai digarap dalam waktu dekat.
Bintoro menjelaskan, usulan perubahan nomenklatur ini diinisiasi langsung oleh Bupati Sumenep dengan tujuan mengurangi kesenjangan atau disparitas pembangunan antara wilayah kepulauan dan daratan.
“Artinya, dengan perubahan nomenklatur itu cara pandang dan perlakuan pusat terhadap daerah akan berbeda. Sehingga nantinya diharapkan kepulauan itu mendapat perhatian khusus dari pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan, status sebagai kabupaten kepulauan berpotensi mempercepat pembangunan di wilayah-wilayah kepulauan Sumenep, karena perlakuan dan kebijakan dari pemerintah pusat akan disesuaikan dengan karakteristik geografis tersebut.
“Ketika Sumenep berstatus kabupaten kepulauan, dampaknya percepatan pembangunan di kepulauan itu akan lebih cepat karena cara pandang dan perlakuan berbeda dari pusat,” jelasnya.
Bintoro menyebut perubahan status ini juga berpotensi memberi nilai tambah bagi Sumenep di sektor ekonomi, pariwisata, dan investasi, sekaligus memperkuat posisi Sumenep sebagai daerah maritim di ujung timur Pulau Madura.
“Secara de facto, Sumenep terdiri berbagai kepulauan. Tapi secara hukum belum diakui sebagai kabupaten kepulauan,” tegasnya.
Menanggapi rencana ini, Pengamat Politik dan Pemerintahan, Wilda Rasaili, menilai perubahan nomenklatur tersebut sebagai langkah positif untuk menegaskan identitas wilayah Sumenep yang memiliki lebih dari seratus pulau.
“Sumenep memiliki karakteristik sebagai daerah kepulauan dengan lebih dari seratus pulau. Sehingga nomenklatur tersebut dapat memperkuat pengakuan terhadap kondisi geografis yang selama ini menjadi tantangan pembangunan,” ungkapnya.
Wilda menilai, dalam konteks kebijakan publik, perubahan nomenklatur ini merupakan bentuk komitmen politik (political commitment) pemerintah untuk menggeser paradigma pembangunan dari yang selama ini berorientasi daratan menjadi berbasis kepulauan.
“Dengan demikian kebijakan, perencanaan, penganggaran hingga pelayanan publik diharapkan lebih mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan sehingga mampu mengurangi kesenjangan pembangunan,” imbuhnya.
Namun ia mengingatkan, perubahan nomenklatur semata tidak cukup. Langkah ini harus disertai reformasi kebijakan tata kelola pembangunan yang berpihak pada wilayah kepulauan agar kesenjangan dengan daratan benar-benar dapat ditekan.
“Dalam konteks kebijakan, berikutnya tetap tergantung bagaimana implementasi yang dilakukan pemerintah untuk mengoptimalkan pembangunan berbasis kepulauan,” pungkasnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













