Mediapribumi.id, Sumenep — Hingga 5 Agustus 2026, belum ada satu pun pabrikan maupun gudang tembakau di Kabupaten Sumenep yang mengajukan izin pembelian tembakau kepada Bupati Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Padahal, sebagian petani tembakau di Sumenep saat ini sudah hampir memasuki masa panen dan bersiap menjual hasil taninya, dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo sudah menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) di Kabupaten Sumenep tahun 2026 Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026.
Kewajiban mengantongi izin pembelian bagi pabrikan dan/atau gudang tembakau ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.
Kepala DPMPTSP Sumenep, Heru Santoso, menjelaskan hingga saat ini belum ada pabrikan maupun gudang yang mengajukan permohonan izin pembelian tembakau.
“Belum ada. Kami hanya menangani proses administrasi perizinannya. Terkait tata niaga atau industrinya DKUPP. Karena yang paham aturan dan teknis tata niaganya Diskoperindag,” ujarnya, Rabu (05/08/2026).
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh. Ramli menegaskan bahwa gudang atau pabrikan yang belum mengantongi izin dilarang melakukan aktivitas pembelian tembakau dari petani.
“Sesuai amanat Perbup itu, apabila tetap melakukan pembelian maka akan diberikan teguran tertulis kesatu dan kedua, penghentian sementara dan pencabutan izin,” ucapnya, Kamis (06/08/2026).
Ramli menuturkan, keberadaan izin pembelian ini penting sebagai acuan bagi gudang dan pabrikan dalam menginformasikan harga serta jadwal pembelian kepada petani, sehingga proses jual-beli tembakau dapat berjalan lebih tertib.
“Dengan perizinan ini diharapkan semua tembakau milik petani terserap serta petani dan pabrikan sama-sama untung,” jelasnya.
Diketahui, TIHT tembakau sebagaimana dalam keputusan Bupati Sumenep, tembakau gunung ditetapkan Rp69.489 per kilogram, tembakau tegal Rp64.765 per kilogram, dan tembakau sawah Rp48.533 per kilogram.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













