Berita

Majelis Hakim Vonis 10 Tahun Penjara kepada Oknum Anggota DPRD Sumenep

Avatar
916
×

Majelis Hakim Vonis 10 Tahun Penjara kepada Oknum Anggota DPRD Sumenep

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Vonis 10 Tahun Penjara kepada Oknum Anggota DPRD Sumenep Terjerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Terdakwa Bambang Eko Iswanto, oknum anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP.

Mediapribumi.id, Sumenep — Kejutan muncul dalam sidang putusan kasus narkoba dengan terdakwa Bambang Eko Iswanto,oknum anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep memutuskan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dari segi pasal yang dikenakan maupun jumlah dendanya.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (14/05/2025), majelis hakim menyatakan bahwa Bambang terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I.

Vonis yang dijatuhkan adalah 10 tahun penjara serta denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan enam bulan.

“Majelis hakim menilai unsur dalam Pasal 114 ayat 2 terpenuhi. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU,” ujar Juru Bicara PN Sumenep, Jheta Tri Dharmawan, usai persidangan.

Sebelumnya, jaksa hanya menuntut Bambang dengan Pasal 112 ayat 2 dengan hukuman serupa, yakni 10 tahun penjara, namun denda yang diajukan lebih ringan yakni Rp1 miliar, subsidair enam bulan kurungan.

“Tuntutannya berbeda pasal. Hakim menilai perbuatan terdakwa lebih berat karena berkaitan dengan peredaran, bukan hanya kepemilikan,” jelas Jheta.

Terkait putusan tersebut, terdakwa masih menyatakan sikap “pikir-pikir” dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Bila tidak ada upaya hukum lanjutan, maka vonis akan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep