Mediapribumi.id, Sumenep — Sepanjang tahun 2024 Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Sumenep catat 1.422 jumlah perceraian, baik Cerai Gugat dan Cerai Talak.
Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A, Kabupaten Sumenep, Hirmawan Susilo, menjelaskan, perceraian tersebut disebabkan beberapa alasan diantaranya, ekonomi, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan dan berbagai alasan lainnya.
“Antara beberapa masalah itu, kadang saling terkait satu sama lain,” kata Hirmawan, kepada awak media. Senin (17/02/2025).
Ia menerangkan, tahun 2024 untul Cerai Talak yakni yang diajukan oleh Suami sebanyak 488 perkara, dan Cerai Gugat yang diajukan oleh Istri sebanyak 982.
“Sementara, untuk Januari 2025, Cerai Talak sebanyak 15 dan Cerau Gugat sebanyak 21 perkara,” tuturnya.
Secara kumulatif, berikut data lengkapnya secara detail di semua Kecamatan:
1. Kota 133
2. Kalianger 97
3. Manding 45
4. Talango 57
5. Bluto 82
6. Saronggi 66
7. Lenteng 84
8. Giligenting 58
9. Guluk-Guluk 49
10. Ganding 41
11. Pragaa 99
12. Ambunten 59
13. Pasongsongan 66
14. Dasuk 41
15. Rubaru 60
16. Batang-Batang 88
17. Batuputih 66
18. Dungkek 43
19. Gapura 48
20. Gayam 29
21. Nonggunong 15
22. Raas 31
23. Masalembu 42
24. Batuan 23