Mediapribumi.id, Sumenep — Dari 1.422 jumlah perkara perceraian di Kabupaten Sumenep sepanjang tahun 2024, beberapa perkara alasannya adalah salah satu pasangannya terlibat praktik perjudian.
Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A, Kabupaten Sumenep, Hirmawan Susilo, menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, bahwa judi, mabok, perzinahan, perselingkuhan masuk dalam satu himpunan.
“Antara beberapa sebab itu, biasanya satu sama lain semuanya saling terkait,” katanya. Senin (17/02/2025).
Menurutnya, beberapa perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, sebagian perkara yang lebih dominan adalah disebabkan perjudian.
“Untuk perkara yang alasannya adalah perjudian, semuanya yang terlibat dalam praktik perjudian adalah pihak suaminya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, perkara perceraian yang diajukan dengan sebab perjudian sepanjang tahun 2024 sebanyak 13 perkara. Memasuki tahun 2025, pada bulan Januari sebanyak 3 perkara.
Berikut daftar perkara yang dominan disebabkan perjudian:
1. Januari, 1 perkara
2. Mei, 1 perkara
3. Juni, 2 perkara
4. Juli, 2 perkara
5. Agustus, 4 pekrara
6. Desember, 3 perkara.
7. Januari 2025, 5 perkara.
“Perkara ini, perjudian menjadi alasan dominan. Biasanya dalam perkara alasannya tidak hanya satu,” tuturnya.
Dari perkara ini, rata-rata umur 40 tahun kebawah dan pekerjaan swasta. Bahkan, ada salah satu perkara, yang sebelumnya, suami dan istri bekerja di warung kelontong, barang dan modalnya habis dibuat main judi.