Mediapribumi.id, Sumenep — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Raperda ini diusulkan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), untuk mengatasi berbagai kendala dalam serah terima fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial) dari pengembang ke pemerintah daerah.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumenep, Hairul Anwar, mengatakan, banyak perumahan yang hingga kini belum menyelesaikan proses serah terima akibat regulasi lama yang menghambat.
Akibatnya, kata Hairul, pemerintah daerah tidak bisa melakukan intervensi dalam pemeliharaan fasilitas perumahan, termasuk perbaikan infrastruktur yang rusak.
“Dengan adanya Raperda ini, pemda dapat lebih leluasa melakukan intervensi, terutama pada perumahan yang membutuhkan fasilitas tambahan atau perbaikan. Saat aset tersebut sudah menjadi milik daerah, pemda bisa segera bertindak,” kata Hairul Anwar, kepada mediapribumi.id, Jumat (21/02/2025).
Menurutnya, Raperda ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, dan ditargetkan segera diselesaikan agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya.
“Jika disahkan, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan perumahan yang lebih tertata dan nyaman bagi warga. Hal ini, juga berdasarkan keluhan konstituen kami, terutama yang ada di perumahan,” tukasnya.
Respon (1)