Mediapribumi.id, Sumenep — Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi meluncurkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp2,3 miliar untuk 2.600 penerima yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Sumenep.
Peluncuran BLT DBHCHT ini dilaksanakan langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi di PR. Bumitama Blamangan, Lenteng Barat, Lenteng, Sumenep, Rabu (29/07/2026).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi, menjelaskan penyaluran BLT DBHCHT ini mengacu pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyaluran BLT DBHCHT, serta Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/231/KEP/013/2026 tentang Penerima BLT DBHCHT Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026.
“Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumenep, khususnya buruh tani tembakau dan buruh pabrik tembakau yang mengalami keterbatasan ekonomi,” terangnya.
Bantuan ini juga dimaksudkan sebagai bantalan ekonomi bagi sektor pertanian tembakau, mengingat komoditas tersebut merupakan salah satu penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Sumenep.
Adapun kriteria penerima BLT DBHCHT yakni berprofesi sebagai buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok, serta terdaftar sebagai penduduk Sumenep yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Data calon penerima dikumpulkan dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang menyediakan data buruh tani tembakau, serta Dinas Ketenagakerjaan yang menyediakan data buruh pabrik tembakau.
Data tersebut selanjutnya dipadankan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep untuk memastikan kesesuaian NIK dan alamat, sebelum akhirnya diverifikasi dan divalidasi oleh petugas verval.
Dari total 2.600 penerima BLT DBHCHT 2026, rinciannya terdiri dari 1.632 orang buruh pabrik tembakau yang tersebar di 61 pabrik rokok di Kabupaten Sumenep, dan 968 orang buruh tani tembakau yang tersebar di 30 desa di Kabupaten Sumenep.
Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 yang dicairkan sekaligus melalui Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar. Bantuan tersebut diserahkan kepada penerima tanpa ada pemotongan biaya apa pun dari pihak mana pun.
“BLT DBHCHT dicairkan diharapkan dapat meringankan beban ekonomi buruh dan petani tembakau sebelum panen tiba,” tandasnya.
Sementara, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menjelaskan bahwa BLT DBHCHT ini dihasilkan karena ada petani kita yang bertani tembakau.
“Kami memberikan bantuan ini hanya sebagai penyalur karena uangnya berasal dari masyarakat dan diberikan kepada masyarakat lagi dalam bentuk BLT,” tuturnya.
Ia menjelaskan, semakin banyak pabrik rokok yang beroperasi, semakin tinggi pula permintaan terhadap tembakau petani lokal, yang pada akhirnya mendongkrak harga jual di tingkat petani.
Bupati mengungkapkan, kebijakan mempermudah dan mempercepat izin pendirian pabrik rokok sejak awal masa jabatannya bertujuan menciptakan persaingan harga yang menguntungkan petani.
“Jika pembeli tembakau hanya segelintir pabrikan, menurutnya, harga akan cenderung ditekan meski pemerintah daerah telah menetapkan harga impas,” tegasnya.
Selain BLT, Bupati menegaskan DBHCHT turut dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana kesehatan, termasuk program layanan kesehatan gratis bagi seluruh warga Kabupaten Sumenep tanpa memandang golongan ekonomi.
“Selama ingin berobat, bebas gratis, tidak ada yang dibedakan,” tegas Bupati.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













