Mediapribumi.id, Sumenep — Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, dalam waktu dekat akan mengunjungi Pengadilan Negeri Sumenep, guna berkoordinasi untuk percepatan dan transparansi terkait proses hukum yang menyeret BEI dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
BEI merupakan salah satu oknum anggota DPRD Sumenep dari Daerah Pemilihan (DAPIL) I yang juga merupakan warga Desa Palasa, Kecamatan Talango.
Ketua BK DPRD Sumenep, Virzannida Busyro mengatakan, dalam minggu ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan untuk mempercepat proses hukumnya.
“Sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, kemudian langsung dikeluarkan P22 dalam berkas perkara kejaksaan,” katanya. Selasa (18/02/2025).
Ia menerangkan, BEI saat ini masih berstatus aktif sebagai anggota DPRD dan masih menerima fasilitas yang menjadi haknya.
Menurutnya, BK DPRD Sumenep, tidak bisa memproses pemberhentian sebelum ada Putusan Pengadilan yang Inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika BEI masih mau melakukan upaya hukum hingga jenjang diatasnya, BK juga tidak bisa memproses di internal DPRD, karena mekanisme hukum itu harus dihormati.
“Menunggu inkrah baru bisa kami proses. Dan ini adalah hak warga negara untuk membela diri, ini harus dihormati,” tegasnya.
Virzannida menambahkan, setelah kasus ini inkrah, pihaknya akan melakukan pemberhentian sebagai anggota DPRD, setelah itu, dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) dengan berkomunikasi dengan Ketua Partainya.
“Kami minta sinergitas dengan Kejari dan Pengadilan Negeri Sumenep agar proses hukum kasus ini transaparan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta cepat selesai,” tuturnya.
Ia juga berharap, kasus ini menjadi pemantik untuk introspeksi diri bagi anggota DPRD Sumenep yang lain.
Respon (1)