Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berstatus residivis kasus narkoba diamankan petugas pada Selasa (28/07/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka berinisial M (33) merupakan warga Dusun Jeruk Macan, Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Ia ditangkap di sebuah kamar rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut penyelidikan anggotanya atas dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Anwar menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa satu poket kecil diduga sabu dengan berat sekitar 0,18 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu set bong atau alat hisap, korek api gas merek Hugo, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem bernomor polisi S-5312-VC.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika beserta alat hisap tersebut miliknya,” ujar Anwar.
Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Juli 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta mengirimkan sampel ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk diuji.
“Proses gelar perkara dan tahapan penyidikan lain juga akan dilaksanakan hingga berkas dinyatakan lengkap,” pungkasnya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













