Mediapribumi.id, Denpasar — Indhy Arisandhi Lumbantobing, warga Denpasar, Bali, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan kriminalisasi dan keberpihakan dalam penanganan kasus yang melibatkan dirinya.
Indhy, mengajukan permohonan melalui surat resmi yang diterima oleh Komnas HAM pada tanggal 18 Juli 2024.
Indhy, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan polisi nomor LP/B/192/XI/2023/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 23 November 2023, mengklaim bahwa laporan tersebut diduga tidak dilakukan oleh pelapor, Nienke Mariet Benders, yang pada waktu kejadian diklaim tidak berada di Bali.
Dia juga menuduh, adanya sikap tidak profesional dari pihak penyidik, khususnya dari Unit V Satreskrim Polresta Denpasar yang dipimpin oleh AKP Nengah Seven Sampeyana.
Dalam permohonannya, Indhy memaparkan sejumlah poin kritis, termasuk dugaan ketidakprofesionalan dalam pemeriksaan saksi dan penyimpangan prosedur hukum.
Atas hal itu, Indhy mengklaim bahwa laporan polisi dan proses penyidikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan dia menilai ada indikasi penanganan secara sepihak.
Indhy juga mengungkapkan, pihak penyidik tidak memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk pemilik villa dan akuntan yang terlibat dalam transaksi keuangan booking villa, yang menurutnya dapat membuktikan bahwa dia tidak terlibat dalam tindak pidana penggelapan yang dituduhkan.
Bahkan, Indhy, melalui keterangan tertulis kepada media ini, menaruh curiga, bahwa ada kerjasama antara pihak penyidik dan mantan bosnya, Nick Hyam, untuk memenjarakan dirinya.
“Penyidikan yang dilakukan sangat merugikan. Saya meminta agar Komnas HAM memantau sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 29 Juli 2024,” katanya, Sabtu (17/7/2024).
Dengan permohonan ini, Indhy Arisandhi Lumbantobing berharap, agar Komnas HAM dapat memberikan perlindungan hukum dan memastikan bahwa kasus tersebut ditangani secara adil dan transparan.