BeritaPemerintahan

Pengangkatan Pejabat Empat OPD dan Ratusan Kepsek di Sumenep Masih Menunggu BKN, Regulasinya Berubah

Avatar
×

Pengangkatan Pejabat Empat OPD dan Ratusan Kepsek di Sumenep Masih Menunggu BKN, Regulasinya Berubah

Sebarkan artikel ini
Pengangkatan Pejabat Empat OPD dan Ratusan Kepsek Masih Menunggu BKN, Regulasinya Berubah
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Saat Diwawancarai di Kantornya.

Mediapribumi.id, Sumenep — Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengikuti seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Empat jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan diisi melalui mekanisme seleksi terbuka tersebut meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub).

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menjelaskan proses asesmen untuk pengisian jabatan itu sudah dilakukan dan kini menunggu hasilnya dari Panitia Seleksi (Pansel).

Setelah selesai dilakukan penilaian oleh Pansel akan disampikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan setelahnya akan direkomendasikan tiga besar.

“Tiga besarnya akan direkomendasikan dari BKN untuk dilakukan tahap berikutnya,” jelasnya usai Upacara HUT ke-81 RI di Halaman kantonrya, Senin (17/08/2026).

Selain empat jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemkab Sumenep kini juga sedang melakukan proses pengangkatan 287 kepala sekolah (Kepsek).

Rinciannya, sebanyak 280 di antaranya adalah Sekolah Dasar (SD) dan tujuh sisanya Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 247 orang melakukan pendaftaran.

Jumlahnya, terdiri dari 32 orang bersedia menjadi kepsek SMP dan 217 ASN, baik berstatus PNS maupun PPPK bersedia menjadi kepsek SD.

“Untuk pengangkatan Kepsek juga masih dalam proses,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bupati Fauzi menjelaskan, saat ini mekanisme mutasi dan pengangkatan pejabat mengalami perubahan. Jika sebelumnya bisa langsung dilakukan oleh bupati kini semuanya harus melalui rekomendasi BKN.

“Sakarang harus diajukan ke BKN dulu, setelah mendapat balasan baru dilakukan pemindahan, termasuk hingga jabatan staf,” tandasnya.

Selain itu, untuk ketentuan minimal jabatan yang akan ditempati juga berubah. Saat ini harus minimal tiga tahun menempati, dulu di bawah tiga tahun bisa langsung dilakukan mutasi oleh pemda.

“Kriterianya yang menentukan juga BKN,” pungkasnya.

Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!

Jadikan Sumber Pilihan
Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *