Mediapribumi.id, Sumenep — Tim Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan (Monev) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai turun ke sejumlah gudang dan pembeli tembakau menyusul dimulainya musim panen 2026. Pengawasan ini bertujuan memastikan proses pembelian tembakau berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh Ramli, mengatakan tim Monev telah bergerak ke lapangan sejak awal Agustus 2026. Tim tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepolisian, kejaksaan, akademisi, organisasi nonpemerintah (NGO), hingga camat.
“Tim mulai turun, terutama ke pihak pembeli atau pedagang gudang tembakau,” kata Ramli, Selasa (11/08/2026).
Ramli menjelaskan, pengawasan tidak hanya menyasar kelengkapan izin gudang, tetapi juga mencakup sejumlah ketentuan teknis dalam proses pembelian tembakau. Pertama, kewajiban pembeli mempublikasikan jadwal pembelian dan harga sesuai kualitas atau grade tembakau.
Kedua, tim akan memantau penggunaan timbangan agar sesuai standar yang berlaku. Ketiga, potongan terhadap tikar, pembungkus, dan komponen lain dalam transaksi harus dilakukan sesuai aturan.
Keempat, ketentuan soal sampel tembakau turut menjadi perhatian tim. Sampel yang telah menjadi bagian dari transaksi wajib dibeli oleh pihak gudang. Sebaliknya, jika transaksi tidak jadi dilakukan, sampel tersebut harus dikembalikan kepada petani.
Ramli menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan tertulis.
“Kalau melanggar, sanksinya mulai teguran sampai bisa pencabutan izin,” ujarnya.
Ia menambahkan, pencabutan izin dapat ditempuh apabila pembeli atau pengelola gudang tetap mengulangi pelanggaran, seperti tidak mempublikasikan jadwal dan harga pembelian, atau melakukan kecurangan dalam proses penimbangan.
Pada monitoring hari pertama, tim menemukan dua pihak pembeli yang belum mengantongi izin pembelian tembakau. Meski demikian, pemerintah untuk sementara masih memberikan kelonggaran agar keduanya segera melengkapi perizinan.
“Hari ini ada dua yang belum berbekal izin. Kami fasilitasi agar segera mengurus izin,” jelas Ramli.
Menurut Ramli, pengawasan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha terlebih dahulu mengenai aturan yang harus dipatuhi. Setelah tahap sosialisasi, tim akan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
Ia berharap para pembeli maupun pengelola gudang tembakau dapat memahami seluruh aturan sehingga tata niaga tembakau di Sumenep berjalan tertib.
Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat dan petani untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Laporan dapat disampaikan secara berjenjang melalui camat setempat yang juga tergabung dalam tim Monev.
“Kalau menemukan pelanggaran, silakan laporkan melalui camat,” pungkas Ramli.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Heru Santoso menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan perizinan pembelian dari gudang atau pabrikan tembakau.
“Kami belum menerima pengajuan izin. Untuk monev tim kami juga ikut turun ke lapangan,” jawabnya singkat.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













