BeritaPemerintahan

Sumenep Belum Siap Terapkan Sanksi bagi Mantan Suami Lalai, Ini Kendalanya

Avatar
19
×

Sumenep Belum Siap Terapkan Sanksi bagi Mantan Suami Lalai, Ini Kendalanya

Sebarkan artikel ini
Sumenep Belum Siap Terapkan Sanksi bagi Mantan Suami Lalai, Ini Kendalanya
Kepala Disdukcapil Sumenep, Achmad Syahwan Effendi.

Mediapribumi.id, Sumenep — Rencana penerapan sanksi penundaan layanan publik bagi mantan suami yang mengabaikan kewajiban terhadap anak pascaperceraian belum bisa segera direalisasikan di Kabupaten Sumenep. Ketiadaan sistem data yang terintegrasi menjadi batu sandungan utama kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep, Achmad Syahwan Effendi, mengakui bahwa pemerintah daerah saat ini belum memiliki basis data terpadu yang mampu mengidentifikasi secara akurat individu yang lalai memenuhi tanggung jawabnya setelah bercerai.

“Belum punya,” katanya singkat.

Syahwan menyebut, kondisi ini sangat berbeda dengan Kota Surabaya yang telah lebih dulu menjalankan kebijakan serupa. Saat melakukan studi tiru ke sana, pihaknya mendapati bahwa Surabaya memiliki pangkalan data yang dibangun secara bertahap dari tingkat masyarakat selama bertahun-tahun, lalu terhubung langsung dengan sistem pemerintah daerah.

“Pangkalan data di Surabaya dibangun dari bawah dan berlangsung selama bertahun-tahun. Karena itu, mereka memiliki data yang kuat untuk mendukung berbagai kebijakan sosial, termasuk terkait mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban,” ucapnya.

Di Sumenep, kata Syahwan, data yang ada masih tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan sebagian besar masih berupa data agregat. Kondisi ini membuat informasi yang tersedia belum bisa dijadikan dasar penerapan kebijakan yang membutuhkan identifikasi individu secara spesifik.

Guna mengatasi keterbatasan tersebut, Pemkab Sumenep tengah mengkaji sejumlah opsi penguatan sistem pendataan, termasuk pengembangan aplikasi baru yang mampu mengintegrasikan data lintas instansi. Di samping itu, pemerintah juga mempertimbangkan optimalisasi platform yang sudah berjalan agar proses integrasi bisa dilakukan lebih cepat tanpa harus membangun sistem dari nol.

“Ini membutuhkan terobosan. Walaupun tidak sama persis dengan Surabaya, setidaknya kami ingin membangun langkah awal yang mengarah ke sana,” ujarnya.

Syahwan menegaskan, ketersediaan data yang akurat dan terintegrasi merupakan prasyarat mutlak sebelum kebijakan sanksi tersebut dapat diberlakukan. Tanpa fondasi data yang kuat, kebijakan berisiko tidak tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan permasalahan administratif maupun hukum di kemudian hari.

“Dengan dukungan data yang kuat, kebijakan tersebut diharapkan tepat sasaran serta tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari,” tandasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep