Mediapribumi.id, Sumenep — Seorang pria berinisial J (28), warga Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dalam saku celananya. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ganding Polres Sumenep pada Jumat (12/06/2026) malam.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, melalui Kapolsek Ganding AKP Achmad Supriyadi, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di pinggir jalan Desa Ketawang Larangan.
“Informasi dari masyarakat menjadi kunci pengungkapan kasus ini,” terang AKP Achmad Supriyadi.
Berbekal informasi itu, petugas segera bergerak ke lokasi sekitar pukul 22.00 WIB. Tiga puluh menit berselang, mereka menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berada di tepi jalan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu tersimpan di saku celana sebelah kiri pelaku. Turut diamankan satu unit ponsel merek Realme C53 berwarna hitam yang diduga digunakan dalam kegiatan transaksi.
Hasil penimbangan barang bukti menunjukkan berat kotor masing-masing klip adalah 0,37 gram dan 0,35 gram. Saat diinterogasi, J mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.
AKP Achmad Supriyadi menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Ganding. Ia sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi aktivitas narkoba kepada pihak kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” pungkasnya.













