BeritaPemerintahan

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Sanksi Penundaan Layanan Publik bagi Ayah yang Abaikan Nafkah Anak

Avatar
14
×

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Sanksi Penundaan Layanan Publik bagi Ayah yang Abaikan Nafkah Anak

Sebarkan artikel ini
Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Sanksi Penundaan Layanan Publik bagi Ayah yang Abaikan Nafkah Anak
Kepala Disdukcapil Sumenep Saat Memimpin Rapat Koordinasi. (Foto: Web Pemkab Sumenep)

Mediapribumi.id, Sumenep — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep terus mematangkan rencana penerapan pemblokiran atau penundaan layanan publik bagi mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban memberikan nafkah kepada anak maupun mantan istri pasca perceraian.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Disdukcapil Sumenep, Kamis (04/06/2026), dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Pengadilan Agama, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Sosial.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep, Syahwan Effendy, menjelaskan bahwa rapat teknis tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan studi tiru yang sebelumnya dilakukan ke Pengadilan Agama Surabaya dan Disdukcapil Kota Surabaya.

Menurutnya, hasil studi tersebut tidak boleh berhenti sebatas menjadi bahan pembelajaran, melainkan harus segera ditindaklanjuti dalam bentuk implementasi nyata di Kabupaten Sumenep.

“Ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan kami di Surabaya. Pembahasan ini dilakukan agar hasil studi tiru tidak berhenti sebagai kajian saja, tetapi bisa segera diterapkan di Kabupaten Sumenep,” ujar Syahwan.

Ia menegaskan, salah satu tujuan utama rapat tersebut adalah menyamakan persepsi seluruh pihak yang terlibat agar mekanisme pelaksanaan kebijakan dapat berjalan efektif ketika diterapkan di lapangan.

“Agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait bagaimana penerapannya nanti di lapangan,” katanya.

Syahwan berharap sistem penundaan atau pemblokiran layanan publik bagi pihak yang mengabaikan kewajiban nafkah pasca perceraian dapat segera direalisasikan. Meski demikian, ia mengakui bahwa pola penerapan di Sumenep tidak bisa sepenuhnya meniru Kota Surabaya yang telah didukung basis data kependudukan yang kuat melalui program Kader Surabaya Hebat.

Kendati demikian, menurutnya, perbedaan kondisi tersebut tidak menjadi hambatan untuk memulai penerapan kebijakan serupa di Kabupaten Sumenep.

“Setidaknya program ini bisa berjalan terlebih dahulu. Sistemnya kita bangun dulu agar bisa diterapkan,” tegasnya.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hari Jadi Sumenep