Mediapribumi.id, Jakarta — Pekerja arsitek, desainer interior melaporkan mertua dan suami kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia. Sabtu (27/7/2024).
Inisial M (42) Seorang ibu dianugerahi dua anak itu, bekerja sebagai desainer interior demi keluarganya. Dia melaporkan pengalaman traumatisnya kepada Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Jenny Claudya Lumowa.
M mengungkapkan, persidangan perceraiannya adalah pengalaman paling aneh yang pernah dialaminya. Dia merasa diframing oleh mantan suaminya.
“Kami dan keluarga tidak diizinkan atau diberi waktu untuk menjawab tuduhan. Saya merasa diframing oleh mantan suami saya dengan tuduhan yang tidak pernah saya lakukan,” katanya.
M mengaku, selama sembilan tahun menikah, tidak pernah mendapatkan nafkah dari suaminya, meskipun, kata dia, keluarga suaminya tergolong mampu dan berasal dari kalangan militer.
“Sehingga saya harus mencari nafkah untuk anak-anak saya, dan mendapat bantuan dari orang tua saya. Kami tinggal di rumah orang tua saya selama sembilan tahun dan masih menerima bantuan dari mereka,” ujarnya.
M menceritakan, ketika orang tuanya membelikan mobil untuk mempermudah mobilitasnya, mantan suami M mengklaim di depan publik bahwa dia yang membelikan mobil tersebut.
“Banyak perilaku aneh yang dia dan keluarganya lakukan terhadap saya. Mantan kakak ipar saya bahkan sering membawa pacarnya dan ribut di rumah orang tua saya,” ungkap M mencerikan kisah keluarganya.
M juga tidak segan membeberkan, bahwa mantan suaminya sering memesan minuman keras dari Bali, ketika dia pulang dari Jakarta. Kini, M kesulitan bertemu dengan anak-anaknya, dan akses kebebasannya untuk bertemu terkesan dipersulit.
“Tuduhan saat persidangan bahwa saya operasi implan payudara itu tidak benar. Kami sempat diarahkan untuk konsultasi rumah tangga dengan psikolog, tetapi mantan suami saya tidak pernah hadir,” sambung M.
Hasil dari konsultasi psikologi forensik menunjukkan bahwa M mengalami depresi, sementara mantan suaminya diduga mengidap gangguan jiwa narsistik disorder.
Menurut Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Jeny Claudya Lumowa selaku penerima kuasa pendamping M dalam melaporkan kasus ini dengan dasar Pasal 45 tentang kekerasan psikis dan verbal yang dialaminya.
Singkat cerita, kisah ini bermula ketika M menghadapi tuduhan yang semena-mena dari mantan suaminya inisial T, yang akhirnya menyebabkan M kalah di Pengadilan Agama dan kehilangan hak asuh anak-anaknya.
“Semua tuduhan yang dilontarkan tidak memiliki dasar bukti yang kuat, namun Pengadilan Agama memutuskan untuk memberikan hak asuh kepada mantan suami M,” kata Jeny Claudya Lumowa, kepada sejumlah media. Sabtu (20/7/2024)
Selama proses persidangan, Lanjut Jeny, mantan suami M kerap membawa nama Jenderal Budi Gunawan untuk mendukung klaimnya. Meski demikian, tuduhan perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan konsumsi minuman keras tidak terbukti di pengadilan.
Jeny Claudya Lumowa yang akrab disapa bunda Naumi itu, menjelasakan dalam pernikahan yang berlangsung selama sembilan tahun itu, M tidak pernah menerima nafkah dari mantan suaminya dan tinggal bersama orang tuanya selama periode tersebut.
Kebutuhan hidup mereka sepenuhnya ditanggung oleh orang tua M. Upaya yang dilakukan saat ini, dengan didampingi Ketua Nasional TRC PPA, M melaporkan mantan suaminya ke Polres Jakarta Selatan.
“M hanya ingin mendapatkan kembali hak asuh anak-anak nya. Selama ini M telah mengalami kekerasan psikis dan verbal, dan saya berharap kasus ini bisa menjadi terang,” tegas Naumi.
Bunda Naumi mengaku belum tahu pasti pertimbangan Majelis Hakim terkait hak asuh anak. TRC PPAI sampai saat ini masih menanti salinan putusan hak asuh anak untuk mengetahui apa saja pertimbangan Majelis Hakim menyerahkan hak asuh anak kepada T mantan suaminya.
“TRC PPAI juga mendampingi M selaku klien yang dituduh menggunakan narkoba, selingkuh, dan dituduh minum minuman keras, oleh mantan suaminya, sehingga M melaporkan mantan suami T ke Polres Jakarta Selatan didampingi TRC PPA,” tukas bunda Naumi.
Media ini berusaha menulusuri keterangan resmi yang berkaitan dengan berita ini. Namun hingga berita ini muat, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Agama, dan berita bersumber dari TRC PPA.