Mediapribumi.id, Sumenep — Seorang Ayah tiri, berinisial S, di Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, diduga radupaksa anak di bawah umur, yang merupakan anak tirinya.
Atas peristiwa memalukan itu, seorang ibu berinisial AM (47 tahun) melaporkan suaminya sendiri, berinisial S, atas dugaan perbuatan keji terhadap anak tirinya, Melati (14 Tahun).
Informasi yang diterima media ini, laporan tersebut resmi diterima Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, dengan Nomor: STTLPB/91/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Senin (17/02/2025) sekira pukul 14.00 WIB.
Paman korban, Agus (47 Tahun), mengungkapkan, bahwa dirinya pertama kali mengetahui kejadian ini, dari seseorang berinisial H, yang sebelumnya mendapat informasi dari N.
N sendiri, mendengar langsung pengakuan dari Melati. Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada Jumat (14/02/2025), sekira pukul 14.00 WIB, di rumah korban di Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting.
Saat kejadian, posisi AM sedang berjualan di warung nasi, kemudian mendapat telepon dari H yang mengabarkan dugaan persetubuhan tersebut.
Agus, paman korban, mendesak polisi, agar segera mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku.
“Kami berharap Polres Sumenep segera menangkap ayah tiri bejat itu dan memberikan hukuman seberat-beratnya. Orang seperti itu tidak pantas dibiarkan bebas,” ujar Agus, kepada wartawan, saat ditemui di Mapolres Sumenep.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus ini, dan saat ini tengah dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Iya, benar. Laporan baru saja kami terima di Unit PPA. Dugaan kasus persetubuhan ini melibatkan ayah tiri yang merupakan warga Pulau Giliraja,” papar AKP Widiarti.
Respon (1)