Mediapribumi.id, Sumenep — Pelaku kasus Radupaksa anak dibawah umur berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep.
Kasus Rudakpaksa anak di bawah umur tersebut, menimpa seorang anak perempuan inisial J, berusia 14 tahun. Pelaku adalah paman korban sendiri, berinisial H (41).
Dalam aksi bejatnya, Pelaku inisial H tega melakukan radupaksa, di rumahnya, Desa Guluk-Guluk, Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan, kejadian ini terjadi beberapa kali. Saat itu, rumah J sedang kosong, dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk rudapaksa keponakannya.
“Setelah melakukan perbuatan bejatnya, H memberikan uang Rp 10.000 kepada J dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapapun, jika memberitahukan akan dibunuh.” kata Widiarti. Selasa (9/7/2024).
Kejadian selanjutnya, terjadi pada hari Sabtu, 13 April 2024, sekira pukul 09.00 WIB. Pelaku H kembali melakukan rudapaksa terhadap J, di ruang keluarga rumahnya. Namun Kali ini, kakak J berhasil memergoki aksi bejar H dan langsung meninju wajahnya.
“Pelaku H, kemudian melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto,” imbuhnya.
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H, pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto.
“H mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka H dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Widiarti.
AKP Widiarti menjelaskan, bahwa motif pelaku melakukan aksi bejatnya, karena ingin memuaskan nafsu biologisnya.
“Ia tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksi radupaksa,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku H, diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak kita, terutama dari orang-orang terdekat. Orang tua harus selalu mengawasi anak-anak mereka dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak,” tukasnya.