Mediapribumi.id, Sumenep — Tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI Siber Polres Malang berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 22.30 WIB, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, dan Kanit Siber IPDA Budiarso Enggalani.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/91/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang dibuat pada 17 Februari 2025.
Laporan tersebut diajukan oleh ibu korban, A (47 Tahun), warga Desa Banbaru, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep. Korban adalah WS (12 Tahun), mengalami pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya, S (43 Tahun), warga Desa Lombang, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep.
Menurut Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, kejadian ini pertama kali terjadi pada tahun 2023, saat korban berada di rumah bersama tersangka. Pelaku memanfaatkan situasi ketika ibu korban sedang berjualan di warung.
Aksi bejat tersebut terus berulang hingga korban akhirnya berani melaporkannya. Pelaku juga kerap mengancam korban dan menjanjikan uang sebesar Rp50.000 agar korban tidak melaporkan perbuatannya.
Berdasarkan informasi masyarakat, tim gabungan mengetahui keberadaan pelaku di wilayah hukum Polres Malang. Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Infinix warna hitam milik tersangka.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum serta pakaian korban,” jelas Widiarti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3), (2), (1) serta Pasal 82 Ayat (2), (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.
“Selain itu, karena tersangka adalah orang tua tiri korban, hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok,” tukasnya.
Respon (1)