Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.
Seorang pria berinisial FB (41), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, berhasil diringkus dengan barang bukti sabu seberat 1,82 gram. Penangkapan berlangsung pada Jumat (14/03/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di depan rumah tersangka.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, tim Opsnal bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Saat tersangka FB melintas dengan sepeda motor Honda Beat berwarna abu-abu bernopol M-3341-XX, petugas segera melakukan penggeledahan.
Hasilnya, satu poket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,82 gram ditemukan tersembunyi di dalam jok motor. Selain itu, polisi juga mengamankan satu plastik klip kosong, satu unit handphone Samsung warna krem, serta kendaraan yang digunakan tersangka.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Kini, ia telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Anwar Subagyo.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, FB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.