Mediapribumi.id, Sumenep — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kali ini, seorang pria berinisial MA (44), warga Kecamatan Dungkek, berhasil diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan inex.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (25/06/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah kamar dalam area tambak udang yang berlokasi di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 poket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total 4,28 gram, serta satu klip plastik berisi empat butir pil inex seberat 1,59 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, antara lain satu timbangan elektrik, sedotan, sendok sabu, dan satu unit handphone.
Tersangka MA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Sumenep.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar yang lebih luas di balik peran MA.













