Mediapribumi.id, Sumenep — Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo perkuat komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Para pekerja rentan dimaksud, yakni nelayan, tukang becak, tukang ojek, guru ngaji, asisten rumah tangga (ART), petani, sopir dan tukang bangunan.
“Program itu untuk menjamin kesejahteraan pekerja rentan karena pekerjaan mereka beresiko tinggi sehingga menjadi atensi Pemkab Sumenep,” kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. Jumat (06/09/2024).
Menurutnya, jumlah pekerja rentan di Sumenep, terdiri dari nelayan sebanyak 1.780 orang, 2.274 petani, 1.984 tukang becak, tukang bangunan, ART, dan tukang ojek. Sementara, besaran premi yang dibayarkan mencapai Rp16.800 perbulan.
“Apabila pekerja rentan tersebut mengalami kecelakaan kerja dan sampai meninggal dunia, maka akan mendapatkan santunan JKM Rp42 juta,” tuturnya.
BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada nelayan sebagaimana amanat Undang-undang 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
Dikonfirmasi terpisah, Nelayan Kecamatan Talango, Asdiro mengaku sangat senang mendengar kabar baik itu. Sebab, memberikan jaminan perlindungan sebagai pekerja rentan.
“Dengan program itu akan lebih meringankan beban kami sebagai nelayan,” imbunya.
Pihaknya menyampaikan banyak terimakasih kepada Bupati Sumenep, yang terus peduli kepada masyarakat terutama nelayan.
“Saya melihat, pak Fauzi sangat peduli kepada masyarakat. Bagi saya, pantas dilanjutkan karena program-program yang dicanangkan berpihak terhadap kepentingan masyarakat,” pungkasnya.