Mediapribumi.id, Sumenep — Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep hingga kini belum terealisasi.
Meski tahun anggaran 2026 sudah memasuki pertengahan tahun, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep masih menuntaskan proses administrasi dan verifikasi calon penerima.
Plt Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Noviana Citrayani, mengatakan pemerintah daerah menargetkan pembangunan dan rehabilitasi sebanyak 84 unit RTLH pada tahun ini. Saat ini, program masih berada pada tahap perencanaan dan pemenuhan kelengkapan administrasi calon penerima.
“Untuk tahun ini kami sudah menetapkan sebanyak 84 calon penerima bantuan. Selanjutnya akan dilakukan proses perencanaan serta kelengkapan administrasi dan verifikasi,” terangnya, Jumat (24/07/2026).
Bantuan RTLH tahun ini terbagi dalam dua skema. Kategori rehabilitasi rumah mendapat bantuan Rp 20 juta per penerima, sementara kategori peningkatan kualitas rumah mendapat Rp 30 juta.
Noviana menyebut proses verifikasi ditargetkan selesai dalam waktu dekat agar pembangunan bisa segera dimulai.
“Target kami, minggu depan proses kelengkapan verifikasi sudah selesai. Selanjutnya, pertengahan Agustus pembangunan sudah mulai dilaksanakan,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, terdapat sekitar 200 usulan rumah tidak layak huni yang masuk ke Disperkimhub. Namun tidak semuanya akan dibiayai lewat APBD kabupaten. Sebagian usulan akan diseleksi untuk diarahkan ke program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat maupun program Rutilahu dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Disperkimhub Sumenep membuka akses pendataan calon penerima secara umum melalui tautan yang telah disediakan. Warga tidak lagi diwajibkan mengajukan usulan melalui kepala desa.
“Bisa. Jadi sudah terbuka untuk umum, tidak harus melalui kepala desa. Namun untuk alas hak, apabila tidak memiliki sertifikat dapat menggunakan surat pernyataan dari kepala desa,” ujar Noviana.
Syarat kepemilikan lahan dapat dibuktikan menggunakan sertifikat, atau surat keterangan dari kepala desa bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah.
Ia menambahkan, verifikasi dilakukan langsung di lapangan oleh tim pelaksana yang didampingi tenaga fasilitator RTLH. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar penentuan usulan yang layak dibiayai, baik melalui APBD kabupaten, BSPS pusat, maupun Rutilahu provinsi.
“Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada kendala. Kendala biasanya justru ada pada program BSPS karena penerima harus menyediakan swadaya. Sementara pada program RTLH kabupaten, bantuan diberikan dalam bentuk satu unit rumah,” imbuhnya.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menegaskan keterlambatan realisasi program RTLH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta pemerintah daerah segera menuntaskan tahapan administrasi agar pembangunan rumah bagi warga kurang mampu bisa segera berjalan.
“Kalau seluruh tahapan administrasi dan verifikasi sudah selesai, kami berharap eksekusinya jangan sampai molor lagi. Masyarakat yang rumahnya sudah masuk kategori tidak layak huni tentu membutuhkan kepastian kapan bantuan itu direalisasikan,” pintanya.
Bantu kami agar selalu hadir di halaman pencarian Anda. Klik tombol di samping untuk memprioritaskan artikel dari kami!













